Salam relawan,
Salam sejahtera buat para pembaca yang budiman. Saat menulis opini ini, admin web ini tergelitik dengan adanya penggunaan frekuensi dari radio ht (handy talky) yang semakin mudah mendapatkannya dengan harga yang sangat relatif terjangkau, didukung oleh media penjualan online dari si orange maupun si hijau di aplikasi android genggaman tangan.
Admin yang kadang berkomunikasi dengan seorang petugas balmon jogja, kadang sering bertanya mengenai batasan ataupun aturan menggunakan frekuensi radio dari komunitas relawan yang sudah memiliki ISR maupun sekedar acak dari komunikasi penggabur merpati maupun jaga warga dan komunitas jaga warga, pengamanan gereja ataupun satuan komunikasi lainnya.
Okay to njleb point saja, kali ini admin mencari beberapa akses data mengenai Private Mobile Radio yang disingkat dengan nama PMR.
Kini memakai HT, sudah boleh tanpa mengajukan izin sejak terbitnya Peraturan Kominfo No 2/2023 dengan istilah Private Mobile Radio (PMR) 409 di alokasi frekuensi 409 Mhz (kriteria Class License) layaknya penggunaan bluetooth dan wifi.
Penggunaan frekuensi untuk HT dengan Izin Kelas (Class License) ini tentu memiliki aturan/persyaratan yakni:
- memakai HT yang sudah tersertifikasi Postel maksimal 20 kanal di alokasi frekuensi 409.74375 s.d 409.99475 MHz
- daya pancar HT 0,5 watt
- HT tidak dengan numeric pad, tidak memakai repeater maupun booster
![]() |
0 Komentar